Surabaya- meraknusantara. Com, -Sudah terhitung lebih empat bulan lebih tepatnya 131 Hari, kasus ambrolnya perosotan Kenpark yang membuat belasan korban luka-luka.
Meski sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang pengelola Kenpark dimana diketahui ketiganya ialah Sutiaji Pemilik Pengelola Kenpark, Paul Steven selaku general manager dan SB yang di duga Subandi selaku manager operasional.
Hal yang mencengangkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya masih bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan berbeda dengan kasus Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tentu mengundang tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah ada perlakuan khusus untuk ketiganya karna merupakan pengusaha besar di Surabaya hingga tidak dilakukan penahanan.
Parulian Hutahaean atau yang lebih akrab disapa RD75 sangat menyesalkan kinerja dari penyidik dimana kita ketahui berkas ketiganya baru di limpahkan ke Kejari Tanjung Perak baru Minggu lalu tepatnya tanggal 29 Agustus 2022.
"Lambanya kinerja para penyidik seharusnya Propam Polda Jatim memeriksa Penyidik yang menangani kasus tersebut, jangan sampai masyarakat semakin tidak percaya dengan institusi Polri dan berfikir hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Kata RD75.
Masih RD75," jangan hanya karena para tersangka Pengusaha Besar di Surabaya mendapatkan perlakuan khusus". Imbuhnya.
Bahkan lebih anehnya lagi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino selama ini enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus ini.
"Kami berharap Kapolri benar-benar membersihkan para oknum polisi yang tidak profesional seperti apa yang disampaikan beberapa waktu lalu untuk tegas mencopot Anggota yang melanggar tanpa teguran". Tandasnya.
Perlu diketahui berkas tersebut sudah sampai pada tahap P19, hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Harmonangan.
"Ya mas, sudah tahap P19". Balasnya.
Meski sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang pengelola Kenpark dimana diketahui ketiganya ialah Sutiaji Pemilik Pengelola Kenpark, Paul Steven selaku general manager dan SB yang di duga Subandi selaku manager operasional.
Hal yang mencengangkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya masih bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan berbeda dengan kasus Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tentu mengundang tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah ada perlakuan khusus untuk ketiganya karna merupakan pengusaha besar di Surabaya hingga tidak dilakukan penahanan.
Parulian Hutahaean atau yang lebih akrab disapa RD75 sangat menyesalkan kinerja dari penyidik dimana kita ketahui berkas ketiganya baru di limpahkan ke Kejari Tanjung Perak baru Minggu lalu tepatnya tanggal 29 Agustus 2022.
"Lambanya kinerja para penyidik seharusnya Propam Polda Jatim memeriksa Penyidik yang menangani kasus tersebut, jangan sampai masyarakat semakin tidak percaya dengan institusi Polri dan berfikir hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Kata RD75.
Masih RD75," jangan hanya karena para tersangka Pengusaha Besar di Surabaya mendapatkan perlakuan khusus". Imbuhnya.
Bahkan lebih anehnya lagi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino selama ini enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus ini.
"Kami berharap Kapolri benar-benar membersihkan para oknum polisi yang tidak profesional seperti apa yang disampaikan beberapa waktu lalu untuk tegas mencopot Anggota yang melanggar tanpa teguran". Tandasnya.
Perlu diketahui berkas tersebut sudah sampai pada tahap P19, hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Harmonangan.
"Ya mas, sudah tahap P19". Balasnya.(red)
Posting Komentar