Tangerang MerakNusantara.com Perkembangan teknologi di indonesia setiap tahunnya semakin meningkat dan menjadi konsumsi publik di era digital.
Namun kecanggihan teknologi tidak jarang di gunakan oleh para oknum untuk mendapat keuntungan dengan cara tipu muslihat.
Di tangerang banten ibu rumah tangga menjadi korban salah satu ecomers virtual yang mengatas namakan Custamer Service Kridivo
wanita berinisial L.L (28) tahun warga Kp.Utan jati Desa Kedaung Barat Kec.Sepatan Timur Kab.Tangerang menjadi korban oknum yang mengatas namakan staf Kridivo.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 L.L telah mendapatkan Email dan dihubungi yang awalnya mengaku sebagai Customer Servis dari Akulaku dan menanyakkan soal dana pencairan yang sebelumnya memang pernah diajukan pinjaman dan menyatakan bahwa terjadi double tagihan pada sistem.
Bahwa untu memperbaiki sistem tersebut L.L di perintahkan untuk memperbaiki dan melaksanakan arahan dari si Penelepon untuk memberikan kode OTP Kredivo.
Untuk menyakinkan L.L dalam pembicaraan tersebut Penelepon selanjutnya menggunakan WhatsApp sebagai komunikasi dan selanjutnya mengirimkan ID Card Kerja di Kredivo yang mana dalam ID Card tersebut tercantum Customer Service atas nama Sony Pramana.
Lalu L.L mengikuti semua arahan dan instruksi yang diberikan dengan pemikiran tidak bersedia dikenakkan double tagihan, akan tetapi pada faktanya dilakukan penarikan uang dari Kredivo sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan meminta kepada L.L untuk melakukan Trasfer pada rekening yang diberikan oleh Sony Pratama agar sistem terjadi perbaikan seperti semula, namun setelah dilakukan transfer ternyata sistem pada Kredivo masih tercantum nama L.L
sebagai Nasabah.
Di temui di kediamannya pada Rabu 07/09/2022 di Sepatan timur bahwa
L.L sudah meminta berulang kali untuk dilakukan penghapusan nama dan memulihkan kembali seperti sediakala, namun ternyata hal itu tidak dilakukan dan L.L telah dibohongi/ ditipu oleh Sony Pratama.
Atas hal tersebut L.L membuat Pelaporan di kantor Polisi Sektor Sepatan dengan Surat Tanda Lapor Nomor: TBL/8/98/VI/2022/Sek
Sepatan/Resot Tangerang Kota/pm) tertanggal 17 Juni 2022
" Saya sudah mengikuti arahannya ga terpikir mau di tipu ga taunya saya beneran di tipu dan saya langsung lapor kepolsek tapi kolektor 2 hari sekali masih datang untuk menagih kerumah saya "Ucapnya
Di sisi lain Santo Nainggolan S.H dan Abu Bakar S.H dari kantor Hukum Shafa&Rekan selaku Kuasa Hukum L.L mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat untuk di tindaklanjuti oleh pihak Kredivo
"Bahwa atas peristiwa kejadian tersebut, Klien Kami juga telah memberitahukan
kepada pihak Kredivo dan meminta agar tidak dilakukan penagihan karena Klien kami.merupakan Korban dari Penipuan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan tetap menagih dan bahkan Debt Coll mendatangi rumah L.L secara berulang-ulang dalam hal melakukan Penagihan" Ucap Santo Kuasa Hukum L.L
Sementara di tempat yang berbeda Abu Bakar S.H memberikan tanggapan terkait yang di alami kliennya tersebut
"Bahwa atas hal-hal yang telah Kami uraikan tersebut diatas, dengan ini Kami meminta dengan sangat Kepada Direktur PT. FinAccel Finance Indonesia agar berkenan untuk tidak melakukan Penagihan apalagi menyuruh mendatangi rumah kediaman Klien Kami setiap waktu, sebelum proses penyidikan dan Penyeledikan" Pungkasnya (red)
Posting Komentar