Kota Tangerang, meraknusantara com. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Mengenai informasi publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).
Di kota Tangerang mantan oknum perangkat Kelurahan berinisial (RD) membuat kegaduhan dan melakukan tindakan tidak mengenakan kepada wartawan yang hendak meliput dan meminta informasi kepada instansi kelurahan sangiang Jaya Kota Tangerang .
Dengan arogansi dengan nada ala preman (RD)melarang sejumlah wartawan yang datang ke kelurahan yang hendak bersilaturahmi kepada kepala kelurahan namun di hadang oleh oknum mantan staf tersebut dengan alasan jika kelurahan ini sudah mempunyai wartawan khusus dan tidak bisa menerima wartawan lain.
Saat salah satu wartawan dari media online menanyakan maksud dan tujuan dan dari media mana yang membekingi, oknum tersebut tidak menjelaskan dengan detail siapa media yang di maksud.
Oday wartawan dari Media MerakNusantara menuturkan saat di konfirmasi atas perilaku oknum yang tidak mengenakan terhadap dirinya dan dua kawannya
Ia mengatakan dengan arogansi dan nada ala preman mengatakan bahwa selain wartawan dan media yang di maksud oknum tersebut tidak bisa masuk ke kelurahan ini dan harus ijin terlebih dahulu
" Kami di perlakuan tidak manusiawi kami di usir padahal diapun tidak ada kepentingan apapun di kelurahan ini
Tata bahasa sangat menyinggung kami sebagai insan pers
Dia bilang "Lu kalau mau masuk harus ijin dulu jangan ngacak-ngacak kawasan orang, di sini udah ada media dan wartawan khusus, media lain ga boleh masuk harus ijin dulu " Ucap Odey dengan memperagakan gaya oknum tersebut.
di temui di kantornya Pada Rabu 07/09/2022 Fariz Firdaus S.Sos kepala kelurahan sangiang Jaya mengatakan bahwa dirinya baru menjabat di kelurahan ini baru dua bulan, ia mengatakan siapapun boleh silaturahmi dan tidak ada pelarangan
" Saya tidak melarang siapapun yang mau silaturahmi kami siap melayani sesuai dengan tufoksinya,kami siap bersinergi agar persaudaraan antara insan Pers dan Instansi kelurahan terjalin baik " Ucap Kepala Kelurahan Sangiang Jaya
Di tempat berbeda Sarip selaku ketua RT mengatakan rasa kecewanya terhadap Oknum tersebut dan terkesan ada unsur Provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan
" Saya menyesalkan apa yang di katakan (RD) kepada abang-abang selaku insan Pers
Silatuhami koq di larang malah di adu domba " Ucap ketua RT dengan nada kesal
Atas kejadian tersebut Abu Bakar S.H selaku Penasehat Media MerakNusantara.com menyesalkan atas apa yang di alami wartawannya ia meminta kepala kelurahan untuk mengusut oknum tersebut dan meminta untuk klarifikasi dan meminta maaf secara tertulis dan publikasi kepada Media MerakNusantara.com
" Saya sangat menyesalkan atas apa yang di alami rekan-Rekan saya yang hendak meliput ini termasuk kriminalisasi terhadap insan Pers
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum
Kami tunggu 2x24Jam jika tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf maka akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib " Ucap Abu Bakar S.H
(Red)
Posting Komentar