Merasa Lahanya Diserobot, Desa Budi Mulya Menuntut Pengembang Segera Kembalikan Lahan Miliknya


Kabupaten Tangerang-Meraknusantara.com,- Sengketa lahan sudah sering terdengar dari berbagai daerah di Nusantara, bahkan dari beberapa kasus yang mencuat, sebagianya memicu konflik di tengah masyarakat, hal itu dapat terjadi karena adanya beberapa faktor, salah satu contoh yaitu dari oknum-oknum sindikat mafia tanah.

Seperti halnya sengketa lahan yang berada di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang saat ini telah terjadi perselisihan lahan antara pihak Desa dengan pengembang. Kamis, 22/09/2022.

Lomri, Sekretaris Desa Budi Mulya saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa kurang lebih ada lima ribu meter lahan yang menjadi kekayaan milik Desa, sedangkan yang diserobot oleh pengembang itu totalnya 3 hektar/96 bidang berikut lahan milik warga. 

Jadi awalnya kata Lomri, ada kaitanya dengan Kantor Desa yang lama yang dijanjikan di rislah oleh pengembang, akan tetapi lahan Kantor Desa tersebut akhirnya telah di miliki kembali oleh seseorang, sehingga rislah itu tidak terjadi, menurut informasi yang ia dapatkan, lahan tersebut telah di urus secara sepihak menjadi hak milik seseorang.

Dikatakan Lomri, Memang dirinya tidak ada bukti yang otentik, karena mengenai lahan tersebut pada saat itu pihaknya hanya melakukan kesepakatan dengan cara musyawarah.

"Jika memang rislah itu digugurkan, harusnya tanah tersebut kembali ke pihak kami bukan ditangan pengembang," Ujarnya.

Lebih Rinci Lomri menjelaskan, saat ini status lahan tersebut sudah jelas bahwa telah bersertifikat atas nama pengembang, namun pihak Desa tidak tahu persis kronologisnya, mengapa hal itu dapat terjadi, apakah ada jual beli atau memang rislah.

Dulu lahan kekayaan Desa itu ungkap Lomri, kurang lebih luasnya ada enam ribu meter, sebagian ditukar dengan lahan seluas dua ribu meter yang di miliki oleh seseorang tersebut. Bahkan dia berjanji akan merislahnya dan siap untuk membangunkan Kantor Desa.

Namun nyatanya, saat dikonfirmasi terkait lahan Desa yang berjumlah tiga bidang yang memiliki luas yang bervariasi itu, pihak pengembang menyebut telah menggugurkan rislah tersebut. 

"Jumlah lahan milik Desa yang sudah lepas ke pengembang itu luasnya dua ribu meter, dan ketika rislah itu digugurkan, harusnya lahan yang di klaim oleh pihak pengembang tersebut dikembalikan ke Desa, dan kami akan terus perjuangkan hak milik Desa," Terangnya.

Sementara itu Tiar Kamsinata, BPD Desa Budi Mulya menyampaikan, bahwa lahan tersebut sebagian tadinya itu milik warga, namun saat ini sudah bersertifikat atas nama pengembang, sedangkan warga tidak merasa menjualnya.

Disampaikan Tiar, pada saat itu pihak pengembang sudah ber-itikad baik dan telah berjanji siap mengembalikan lahan milik warga yang sempat diserobot, oleh sebab itu pihaknya menunjuklah salah satu notaris untuk mengurus sertifikat yang menjadi hak milik warga, namun sampai sekarang proses itu belum ada kejelasan.

Sedangkan harapan dari masyarakat itu sendiri kata Tiar, bahwa lahan yang telah diserobot pengembang tersebut untuk segera dikembalikan kepada warga, atas nama serifikat mereka masing-masing.

Menurut Tiar, total keseluruhan lahan milik warga yang diduga diserobot oleh pengembang tersebut kurang lebih berjumlah 96 bidang tanah.

Disisi lain, salah seorang warga yang merasa memiliki bidang tanah di sana, ia mengeluhkan dengan ketidak jelasan mengenai sertifikat lahan miliknya.

Ia mengaku bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan sejumlah dana senilai tiga ratus ribu rupiah untuk mengurus sertifikat miliknya, namun sampai detik ini walaupun dia sudah membayar, akan tetapi sertifikat tersebut belum ada kejelasan dari pihak notaris ataupun pengembang.

"Katanya sih sertifikat saya di urus oleh pengembang, tapi sampai sekarang belum jelas juga, malah saya pada saat itu dipinta sejumlah uang oleh pengelola wilayah, entahlah saya juga enggak tahu siapa orangnya," Ungkapnya.[Hendi Kumis]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama