Tangerang,Meraknusantara.com, -Saat kecanggihan teknologi menjadikan konsumsi publik tak jarang di gunakan masyarakat untuk mengembang usaha dengan mengiklan kan di media sosial.
Namun kecanggihan itupun banyak juga di gunakan oleh para oknum untuk penipu calon korbannya.
Di tangerang banten pria 41 tahun asal tegal jawa tengah yang saat ini bekerja di kota tangerang selatan mengalami kerugian jutaan rupiah pasalnya ia tertipu setelah melihat postingan iklan di media sosial dengan modus motor lelang yang murah.
Awalnya Ahmad Zaeni (41) membuka media sosial (Facebook) dan melihat iklan yang di posting oleh akun FB yang bernama "Ria Novilla" dengan modus lelang motor murah,saat korban komentar di laman akun tersebut pelaku langsung merespon dan selanjutnya korban di arahkan ke nomor telpon melalui pesan Whats App
Bagai terhipnotis oleh pelaku,lalu korban di minta untuk mentransfer sejumlah uang dengan modus DP dan pendataan berkas pengiriman, tidak berselang lama koban di minta kembali mentransfer uang dengan dalih pengurusan balik nama surat surat.
Setelah berkali kali di mintai mentransfer dengan total Rp.6000,000(Enam Juta Rupiah) korban mulai tersadar saat pelaku minta uang kembali dengan modus biaya lainnya dan korban sudah tidak ada uang lagi untuk di transfer.
Saat korban tersadar lalu kembali menghubungi pelaku lawat pesan Whats App namun nasib sial di alami korban pelaku tersebut tidak merespon dan saat di telpon tidak di angkat, tak lama nomor telpon korban di blokir.
Atas kejadian ini pada hari minggu (25/09/2022) korban melaporkan diri kepolres Tangerang selatan dengan nomor Tanda bukti lapor TBL/B/1784/IX/2022/SPKT Polres Tangerang selatan.
Saat di temui oleh awak media MerakNusantara.com di tempat kerjanya pada selasa (27/09/2022) Ahmad Zaeni (41) memberikan keterangan bahwa ia telah tertipu oleh akun FB "Ria Novilla" dengan mengaku sebagai pegawai Adira Finace dan mempunyai atasan perwira di kepolisian bernama ivan Setiawan ,untuk menyakin kan dirinya korban di vidio call dengan nomor telpon 081242109972
Kemudian korban di arahkan mentransfer yang ke Bank BRI dengan nomor rekening 796001005065539.
"Awal pertama saya buka FB lewat Fb Sabtu 24 September 2022 pembelian di lanjutkan lewat WA
Atas nama akun Ria Novilla dan mengajukan kalau saya minat untuk unit seharga 5 juta harga Cash, dan wajib Dp sebagai tanda jadi 1 jt
Harga segitu sudah tidak ada biaya lagi Dp 1 juta dan 4 juta pelunasaan saat barang datang,
Terus saya lanjutkan Dp 1 juta dan di proses, karena dari mereka bilang penjualan nya hanya lewat online dan amanah "tuturnya
Lebih lanjut Zaeni menerangkan setelah masuk uang yang di minta pelaku kembali menghubunginya dan meminta uang kembali dengan alasan dokumen.
"Setelah Dp 1 juta masuk, 1 jam kemudian saya di hubungi lagi untuk permintaan Dana 3,5 juta untuk pengurusan dokumen dan balik Nama dengan alasannya, dan janji pengembalian dana 3,5 setelah dokumen beres semuanya tapi di tunggu pengembalian dana nya tidak kunjung datang juga, dan 2 jam kemudian baru menghubungi dengan dalih pengurusan jalan lintas provinsi sebesar 1,5 juta dengan dalih dana akan di kembali kan 20 menit setelah selasai di urus,
saya tanyakan bagaimana masalah pengembalian dana tidak kunjung di kembalikan, jadi syarat 1,5 jt buat lintas provinsi dan kalau tidak di transfer terpaksa tidak jadi di lakukan pengiriman, itu setiap minta transfer dengan ancaman tidak jadi di proses pengiriman
Seharian menunggu Sampai hari minggu komunikasi lanjut di jam 13 dan 14 wib dan kembali memnita transfer lagi sebesar 2 juta untuk perjalan, kalau dana 2 juta di lunasin tidak jadi di kirim dan itu dalih nya mengancam
Saya sudah mulai sadar sudah hampir 2 kali metode Seperti itu dan bilang tidak ada dana lagi tinggal tunggu barang nya datang di kirim kan dan saya tolak untuk mentrnsfer 2 jt itu karena saya merasa ketipu dan sampai menelpon meminta 1 juta saja di bantu
Sedangkan dana itu sdh lebih dari 5 juta sesuai kesepakatan dan sudah masuk dengan total Rp.6 000,000 (Enam Juta Rupiah "Ucap Zaeni dengan nada lemas
Atas kejadian ini kepolisian Polres Tangerang selatan menetap kan pasal penipuan Online
Pasal 28(1) Jo Pasal 45 A(1) UU ITE
Dan di harapkan berhati-hari dalam bermedia sosial dalam membeli barang "Tutupnya
Red/(Abr)
Posting Komentar