Indonesia Police Monitoring ; Minta Kabareskrim Pecat dan Hukum Berat Kasat Narkoba Polres Karawang


Jakarta,-meraknusantara.com,- Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri diduga memasok Sabu dan ekstasi ke beberapa hiburan malam di Kota Bandung. Dari penangkapan itu Petugas menyita barang bukti sabu dan ekstasi.

AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis (11/8/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Ditangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM oleh Bareskrim Polri, Indonesian Police Monitoring meminta Kabareskrim untuk memecat dan menghukum berat Kasat Narkoba Polres Karawang yang diduga menjadi pengedar atau memasok sabu dan ekstasi ke beberapa tempat hiburan di Kota Bandung.

" Pecat dan hukum berat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang diduga memasok Narkoba ke beberapa tempat hiburan, sudah mencoreng nama citra institusi kepolisian negara Republik Indonesia.",ungkap Dirwil Eksekutif IPM Jabar yang akrab disapa Bung Rully. Selasa malam (16/8/2022).

Rully menambahkan, Maraknya Penangkapan Narkoba yang bukan sedikit Jumlahnya Oleh BNN dan Polri menandakan Indonesia Tidak sedang Baik Baik Saja.

Ditambah lagi Berita Terbaru Bahwa Seorang Oknum Kepolisian Berpangkat AKP Inisial ENM yang bertugas di Polres Karawang Sebagai Kasat Narkoba Malah Ditangkap Oleh Bareskrim karena Memiliki 101 Gram Jenis Narkoba Sabu  dan Dugaan Pemasok Ribuan Ekstasi Yang Sangat Membahayakan Dan Dapat Menghancurkan Generasi Bangsa Ini.

"jelas seorang anggota Polisi apalagi sekelas Kasat yang menjadi pengedar narkoba, ini sangat memalukan dan harus dipecat hukum seberat-beratnya.", ujarnya.

Belum lama ini institusi kepolisian sudah dicoreng oleh Kasus pembunuhan Brigadir J, sekarang muncul lagi Kasus yang membuat nama besar Polri kembali tercoreng oleh Oknum Polisi yang terjerat Narkoba.

" intinya Indonesian Police Monitoring meminta Kabareskrim untuk memecat dan menghukum dengan seberat-beratnya Anggota Polisi yang terlibat Kasus Narkoba, sesuai dengan Intruksi Pak Kapolri. ",pungkasnya.

Penangkapan itu dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim menyita Barang bukti dari sindikat tersebut yakni dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram. (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama