Galian Tanah di Jalan Gayung diduga Ilegal, Kapolres Bangka : Saya Akan Tertibkan


Bangka Induk - meraknusantara.com,- Dari pantauan awak media di Jalan Gayung Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Bangka Induk Bangka Belitung terlihat jelas Pengerukan tanah oleh Alat Berat (PC) , diduga keras hasil dari pengerukan tanah tersebut dijual belikan dan di bawa ke pabrik bata.

"Hasil pengerukan tanah tersebut diduga dijual belikan dan dibawa ke pabrik bata" ujar Narasumber di lokasi, Sabtu (13/8/22).

Saat di jumpai di lapangan Operator Alat Berat (PC) yang tidak mau disebutkan namanya saat di pertanyakan izin, dikatakan ada namun ketinggalan di rumah.

"Ketinggalan di rumah", Ujar Operator PC saat di minta untuk menunjukan.

Inisial FLS terucap singkat dari operator PC saat di tanyai pemilik tambang pengerukan tanah oleh awal media.

Saat di komfirmasi kepada Kasat Polres Bangka AKP Rene Zakharia Pongsilurang,S.I.K terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal mengucapkan terima kasih atas informasinya dan kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP.

Ditempat terpisah Kapolres Bangka Induk AKBP Indra Kurniawan, SH,.S.I.K,.M,Si mengatakan akan saya perintahkan Kapolsek untuk tertibkan kegiatan pengerukan tanah tersebut.

Bahwasanya sangat bener dan jelas bila pertambangan ilegal tanpa izin telah  telah melangar pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara.

Jika bener Kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, Semoga Kapolres Bangka bisa menindak tegas Aktor intelektual dan Oknum yang membackup . (Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama