PEKANBARU --meraknusantara.com,- Untuk memenuhi hak setiap warga negara memperoleh,memiliki,dan menyebar luaskan informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28F, Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N), meminta oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1,4 dan 5 diminta penuhi konfirmasi dan permohonan permintaan data yang diajukan dan atau dipinta oleh Media Online,Cetak maupun Elektronik lainnya guna untuk penyebaran Informasi secara luas ke khalayak ramai dan sebagai asas perimbangan pemberitaan yang akan disajikan. ungkap Pajar Saragih Wakil Ketua Umum PJID-N, Via WhatsApp Pribadinya kepada wartawan.Senin (22/08/2022)
Untuk diketahui adapun konfirmasi dan permintaan data yang diajukan media kepada ke 3 (tiga) oknum Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri tersebut diatas, yakni konfirmasi dan permohonan data akan dugaan carut marut pelaksanaan PPDB Online yang telah berlalu, dengan nomor surat : 01/Rinves/Konf-Data/VIII/2022 yang diduga tabrak Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB TP 2021dan Peraturan lainnya yang berlaku di NKRI. tambah Pajar Saragih
Berdasarkan Informasi yang diperoleh pula, dalam pelaksanaan Siswa didik Baru yang telah berlalu banyaknya Kepala Sekolah dan Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana yang ditudingkan oknum Kepala Sekolah pula, diduga banyak menerima siswa didik lewat pintu belakang dengan dugaan berbagai alasan dan atau alibi yang disampaikan kepada media,wartawan dan masyarakat.
Tidak hanya itu saja,diperoleh informasi didalam hal awak media dan media didalam menjalankan tugasnya sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 pasal 28f dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers diduga memperoleh Interpensi yang diduga dilakukan Elmi Gurita Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru Provinsi Riau, melalui oknum yang tidak ada kaitannya dengan tugas wartawan dan tugas Kepala Sekolah yang diminta informasi yang akurat guna untuk di publikasi kepada masyarakat Riau khususnya kota Pekanbaru terkait pelaksanaan PPDB Online TP 2022/2023 yang telah berlalu. beber Pajar Saragih
Akan hal tersebut diatas, Pajar Saragih sangat menyayangkan oknum-oknum yang diduga lakukan intervensi pada media maupun awak media dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang yang berlaku di NKRI. Oleh karena itu kami Pers Indonesia meminta,untuk Oknum Kepala Sekolah tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada media maupun wartawan dalam menjalankan fungsinya. Jika Kepala Sekola dalam menjalankan fungsi benar dan tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di NKRI kenapa harus takut, dan melakukan dugaan tindakkan intervensi pada media dan awak media yang nantinya diduga dapat menghambat kegiatan Jurnalis sebagaimana yang diamanahkan dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentan Pers.ucap Pajar dengan geram
Dipenghujung, Pajar Saragih meminta kepada Bapak Syamsuar Gubernur Riau copot Elmi Gurita selaku Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga lakukan dugaan Interpensi kepada awak media maupun media melalui pihak-pihak luar yang ingin memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawab, serta diduga tabrak Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB TP 2021/2022, dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI. pinta Pajar Saragih dengan tegas......(DPP PJID Nusantara)
Posting Komentar