Kabupaten Tangerang,Meraknusantara.com,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kosambi menurunkan Spanduk Partai Politik yang tidak izin terpasang di Depan kantor Urusan Agama (KUA). Penurunan tersebut di perintahkan oleh Dadang Sudrajat Camat Kosambi atas laporan dari ketua MUI Dan disebabkan spanduk itu hampir jatuh ke Jalan Raya Salembaran Kecamatan Kosambi,Rabu(27/7/22).
pencopotan spanduk dan menurunkannya yang berada di depan kantor urusan agama (KUA) yang kami lakukan dengan perintah Camat dan laporan dari ketua MUI, karena Pemasangan Spanduk tersebut tidak izin, maka dari itu pihak kami langsung menurunkannya,"Ucap Jejeng anggota Satpol PP kecamatan Kosambi kepada awak media meraknusantara.com
Belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut. “Kita turunkan dulu, karena pasang spanduk di depan kantor Urusan Agama yang hendak jatuh dan kami pun tidak tau siapa yang Memasangnya, mungkin pemasangan Spanduk dikerjakan pada malam hari,"Ujarnya.
Di sisi lain Dadang Sudrajat Camat Kosambi Mengatakan, memang benar, Spanduk diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kosambi. Pencopotan ini dilakukan karena Spanduk tersebut hampir jatuh dan laporan dari ketua MUI, maka nya saya kerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja berserta jajarannya untuk mencopot dan menurunkannya,"ujarnya
(Nrd)
Posting Komentar