Pihak DPRD Babel Tidak Pernah Rekom Persetujuan Atas Perjanjian Naskah Kerjasama Gubernur Babel Dengan PT NKI Tegas Didit Srigusjaya


Bangka Belitung, Meraknusantara.com  -  Mantan Ketua DPRD Babel , Didit Srigusjaya, mengatakan, bahwa pihaknya (DPRD Babel) tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan atas perjanjian naskah kerjasama antara Gubernur Babel dengan PT NKI.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel bersama Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa dan masyarakat terdampak dari Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah, di ruang Banmus DPRD Babel, senin (4/7/2022).

“Saya clear kan bahwa DPRD saat itu saya tidak pernah merekomendasi atas perjanjian gubernur dengan PT NKI, anehnya seharusnya wewenang gubernur itu hanya 5 hektare, kok sampai 1500 hektare, hal ini cuma Kementerian Kehutanan yang tahu, BPKH sebagai pemilik domain mungkin bisa menjelaskan,”tutur nya.

Diketahui, Polemik kasus perizinan yang diberikan kepada PT Narina Kheisa Imani (NKI) untuk pemanfaatan hutan pada Hutan Produksi (HP) di sejumlah kawasan di Kabupaten Bangka terus berbuntut panjang.

Pasalnya, terkait perizinan yang diduga bermasalah tersebut dianggap masyarakat bertolak belakang dengan kearifan lokal.

Berdasarkan naskah perjanjian kerja sama antara Gubernur Bangka Belitung (Babel) dengan PT NKI dengan nomor surat : 522/11-a/Dishut, Gubernur Babel saat itu Erzaldi Rosman sebagai pihak pertama dalam pembagian hasil mendapatkan persentase tinggi yakni 17,5 persen, pihak kedua yakni PT NKI mendapatkan 80 persen, sedangkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan hanya 2,5 persen.

Sementara itu, mengutip rilis Setwan Babel, Senin (4/7). Direktur Utama PT NKI, Arie menjelaskan, terkait perizinan pemanfaatan hutan secara sah hukumnya, menurut aturan masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.

“Terkait tujuan pemanfaatan hutan tersebut, kami lebih berusaha menjaga kearifan lokal, bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau, walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan,” ucapnya.

Menyikapi persoalan ini, Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur menerangkan kalau DPRD akan membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Bangka Belitung yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) atau izin lainnya.

“Berdasarkan diskusi dengan masyarakat kemarin, kita menemukan adanya temuan yakni perjanjian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung zaman Erzaldi Rosman dengan PT NKI yang dalam isi perjanjian itu mencantumkan adanya pembagian hasil, yang dimana tidak jelas sistemnya seperti apa,” ucapnya seperti yang dilansir media Faktaberita, Selasa (5/7/2022).

Adet mempertanyakan, dalam pembagian hasil tersebut masuk ke individu atau pemerintah, sehingga harus diusut agar jelas, termasuk soal pembagian bantuan untuk kepentingan sosial ke masyarakat.

“Harus kita dalami pembagian hasil ini, maka itu kita bentuk Panja guna menyelusuri permasalahan ini, jika dikemudian hari ternyata ada pelanggaran hukum dalam perjanjian kerja sama ini, maka harus diselesaikan secara hukum, namun jika memang harus direvisi, kita revisi,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kata Adet, Intinya melalui Panja pihaknya akan telusuri persoalan ini. Seluruh izin pemanfaatan hutan di Babel termasuk itu izin HTI, akan ditinjau dan diawasi oleh Panja. Katanya, Jika nanti ditemukan tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mendapatkan izin, maka pihaknya akan menyurati kementerian untuk mencabut izin tersebut.

“Jangan sampai hutan-hutan kita ini yang sudah diberi izin tapi tidak memberikan manfaat untuk masyarakat. Kita inginkan masyarakat harus sejahtera dengan adanya pemanfaatan hutan,” pungkas Adet.  ( red ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama