Tangerang, meraknusantara.com, -Berdasarkan informasi masyarakat, ternyata masih marak penjuallan minuman berkadar akohol tinggi dan ilegal tanpa izin di wilayah Tangerang.
Menurut investigasi di lapangan, awak media
mendapati sebuah kios yang menjual minol jenis arak (ciu) tanpa merek, yang dikemas dalam botol air mineral plastik.
Kios kecil di sekitar Jalan Raya Serang - Balaraja, tepatnya tidak berapa jauh dari pertigaan Pos Sentul Kecamattan Balaraja.
Setelah dikonfirmasi ke penjual, ternyata kios tersebut benar adanya menjual salah satu minuman beralkohol tanpa izin yaitu minuman polos tanpa merek berjenis arak/ciu.
Kandungan alkoholnya diduga cukup tinggi, sehingga dapat merusak kesehatan.
Berdasarkan pengakuan penjual, satu botol ciu tersebut dijual Rp20.000.
"Saya jual perbotolnya 20 ribu pak," kata si penjual tersebut ketika diwawancarai.
Si penjual tersebut menambahkan jika dia hanyalah seorang anak buah saja, karena minuman beralkohol tersebut dipasok dari daerah Sangiang, Kota Tangerang.
"Pemasoknya berinisial A pak," lanjutnya.
Namun awak media yang menelusuri lokasi yang disebutkan belum dapat menemukan kios yang diduga menyuplai minol ilegal tersebut.
Jelas penjualan minuman berakohol tinggi dan tanpa izin edar resmi telah menabrak
tak hanya Pasal 340 KUHP,.
Para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 204 ayat (1):
Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 ayat (2):
Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
UU Pangan
Pasal 137:
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 138:
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 146 ayat (1) huruf b:
Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 146 ayat (1) huruf b:
Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Tim(Oday)
Posting Komentar