Indonesia Police Monitoring Angkat Bicara Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Jakarta


Jakarta,-  meraknusantara.com,- Dir. Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean angkat bicara atau menyatakan Sikap Terkait Peristiwa Penembakan (Tembak Menembak) Di Kediaman Kadiv Propam Polri Yang Menewaskan Brigarir J Alias Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat. Selasa (12/7/2022).

Kasus tewasnya Brigadir Polisi J (Nopriansyah Josua Hutabarat) setelah baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv.Propam Irjen.Pol. Ferdy Sambo diduga diawali adanya dugaan pelecehan yang dilakukan korban terhadap istri Kadiv.Propam selaku atasannya. Pelecehan dilakukan di kamar pribadi istri Irjen Pol.Ferdy Sambo. dilansir Humas Mabes Polri melalui PMJNews, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Terkait hal tersebut, Inilah pernyataan sikap Dir. Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean, "Kami Indonesia Police Monitoring sebuah Lembaga Non Pemerintah yang didirikan untuk turut serta mengawasi, mengkritisi kinerja Polri dan untuk turut serta memberikan masukan positif dalam menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat dengan ini memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menyampaikan Duka Cita atas tewasnya Brigadir J dalam peristiwa tersebut dan menyatakan prihatin serta turut berempati terhadap keluarga Bapak Kadiv Propam atas peristiwa yang dialami oleh Pak Kadiv Irjen Ferdy Sambo maupun Ibu Kadiv Propam.

2. Memiminta semua pihak untuk tidak sembarangan memberikan pendapat, analisis dan dugaan-dugaan yang tidak didasari fakta sebenarnya yang bisa membuat fakta sebenarnya menjadi kabur dan melahirkan prasangka-prasangka.

3. Mendesak semua pihak untuk tidak membangun opini apapun yang kemungkinan bisa menjadi fitnah baik terhadap Polri sebagai institusi, kepada Irjen Ferdy Sambo dan keluarga sebagai tuan rumah dan kepada Brigadir J sebagai korban tewas.

4. Meminta Divisi Humas Polri agar menahan diri memberikan pernyataan-pernyataan sebelum adanya penyelidikan memyeluruh dan akurat demi mencari kebenaran sejati atas peristiwa tersebut.

5. Meminta dan mendesak kepada Bapak Kapolri agar membentuk Tim Pencari Fakta dan memimpin langsung tim tersebut dengan melibatkan unsur diluar Polri agar kelak publik mendapat kebenaran atas peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

6. Terkait adanya usulan penonaktifan sementara terhadap Kadiv Propam Bapak Irjen Ferdy Sambo, bukan menjadi isu utama. Kami serahkan hal tersebut kepada kebijakan Bapak Kapolri Jend Listyo Sigit.

Demikian pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai bagian dari kewajiban organisasi untuk mengawal kinerja Polri.


Jakarta, 12 Juli 2022

Ferdinand Hutahaean

Dir. Eksekutif Indonesia Police Monitoring

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama