TANGERANG,Meraknusantara.Com Forum Silaturahmi Lembaga,Ormas dan Media geruduk Kantor Kecamatan Kemiri, hal ini terkait kegiatan aktivitas Dugaan Galian Tanah yang berlokasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang – Banten, Rabu (20/07/2022).
Forum Silaturahmi Ormas ,Lembaga Dan Media se – kecamatan Kemiri dihadiri oleh Lembaga Aliansi Indonesia Pijay, BPPKB Banten Masdi, PPBNI Yaman, LMP Bontot, PP Tubiyani, Badak Banten Ustd Mujid, GPBB Hendra biasa akrab disapa Sony, Pendekar Banten Bokir. Lembaga PKLP Suhroni, Paseba Roby Korcam Kemiri .
Kehadiran Forum Silaturahmi Lembaga Ormas dan Media se – kecamatan Kemiri bertujuan menyelesaikan masalah kegiatan aktivitas Dugaan Galian Tanah diwilayah Kecamatan Kemiri, khususnya di Desa Klebet. Dimana kegiatan tersebut telah beraktivitas kembali setelah di stop oleh pihak Pemerintahan Desa Klebet didampingi Kasi Pol PP Kecamatan Kemiri dan Forum Lembaga serta Ormas yang dipimpin oleh Pijay dari Lembaga Aliansi Indonesia.
Forum Silatirahmi Lembaga,Ormas dan Media disambut baik oleh Camat Kemiri Hadiyanto S.Ip, MM, Kasi Pol PP Asep Rohimat serta hadir pula Kepala Desa Klebet Jamarrudin didampingi staff desa Ikhsan di ruangan Aula Kecamatan Kemiri.
Disamping itu, menurut keterangan Kepala Desa (Kades) Klebet Jamarudin mengatakan pihak pelaku usaha Dugaan Galian Tanah tersebut tidak ada izin dari pemerintahan desa, kami pun sangat mendukung para rekan – rekan Lembaga dan Ormas serta awak media se – kecamatan Kemiri untuk menolak adanya dugaan galian tanah yang berlokasi diwiayah Desa Klebet. Kami selaku pemerintahan desa tidak memberikan izin adanya kegiatan tersebut.
Kemudian Kepala Desa Klebet Jamarrudin menghubungi pelaku usaha via seluler didepan para rekan Lembaga dan Ormas serta awak media, namun pelaku dugaan usaha galian tanah tersebut tidak dapat dihubungi.
Perwakilan Forum Silaturahmi Lembaga ,Ormas Dan Media Se-kecamatan Kemiri, Pijay mengatakan pelaku usaha dugaan galian tanah tersebut membandel, kami pun mewakilkan lembaga dan Ormas se – kecamatan Kemiri menuntut Kades Klebet untuk segera menutup adanya dugaan galian tanah yang telah beraktivitas kembali setelah di stop oleh pihak pemerintahan Desa Klebet dan di ketahui oleh Camat Kemiri Hadiyanto melalui Kasi Pol PP Asep Rohimat.
"Kami pun selaku kontrol sosial akan terus melakukan langkah – langkah untuk menindaklanjuti kegiatan dugaan galian yang diduga tidak memiliki izin lingkungan. Hal ini kami lakukan berdasarkan Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) yang berbunyi ancaman paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 tahun serta denda tiga (3) milliar sampai 10 milliar,” tegas Pijay kepada awak Media Purna Polri, Rabu (20/07/2022).
“Kami selaku Kasi Pol PP melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai penegak perda,” ucap Asep Rohimat kepada awak Media .
(Iwan)
Posting Komentar