KABUPATEN TANGERANG - Meraknusantara.com,--Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penertiban aktivitas galian tanah di Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/07/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bergerak pada pukul 11 ke lokasi galian tanah, kemudian ditemukan 2 unit alat berat serta 9 kendaraan pengangkut tanah, sedang melakukan aktivitas dan dihentikan, kemudian dua alat berat tersebut dilakukan pemasangan garis Police line.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa anggotanya telah menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, serta menyampaikan Surat dan aturan Perda yang berlaku Nomor : 20 Tahun 2004 tentang Trantibum.
"Kami berharap agar kegiatan aktivitas perataan atau pengelupasan tanah dihentikan, karena tidak mengantongi perizinan,"tandasnya.
Sementara Yaman dari aliansi ormas dan LSM Kecamatan Kemeri mengapresiasi gerak cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang, menurutnya keberatan dengan aktivitas galian tanah tersebut telah disampaikan oleh aliansi Ormas dan LSM ke Camat Kemeri kemarin ( Rabu 21/7/2022).
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan akan melaporkan jika seandainya aktivitas galian tersebut buka kembali,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penolakan terjadi akibat beroperasinya kembali galian tanah di Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, hingga mengundang, sejumlah ormas dan LSM kembali mendatangi kantor Kecamatan Kemeri, pada Rabu (20/07/2022) lalu
"Kami berharap agar Satpol PP segera menghentikan secara permanen Galina tanah di Desa Klebet Kecamatan Kemeri," kata Yaman Ketua Ormas PPBNI Kecamatan Kemeri,
Yaman mengatakan, Aliansi Ormas yang menolak galian tanah terdiri dari ormas Pemuda Pancasila ( PP), Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI), Badan Pembina Potensi Keluarga Banten (BPPKB) , Badak Banten , Laskar Mera Putih (LMP) , Pendekar Banten , LBH PMBI , BPAN Aliansi Indonesia , LSM GPBB , LSM PKPL dan Media Purna POLRI.
"Kami khawatir dengan adanya galian tanah, lingkungan sekitar menjadi rusak, oleh sebab itu, kami menolak dan meminta agar Satpol PP melakukan penutupan," pungkasnya
. " Ilay.
Posting Komentar