Jakarta- Kamis 23 Juni 2022 - meraknusantara.com,- Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan Nomor: 617/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Seherna Wati Sitompul melawan PT. BPR Sarana Utama Multidana dengan agenda Sidang Putusan.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yakni Bp.
Muhammad Yusuf ,S.H., M.H yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak dengan tidak menarik Sofyan dalam perkara ini dan menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat, sehingga majelis hakim memutuskan bahwa Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima.
Santo Nainggolan SH sebagai Kuasa Hukum Seherna Wati Sitompul kepada awak media mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang menggali fakta atas dalil-dalil para pihak
"Putusan majelis hakim yang tidak dapat menerima gugatan penggugat dengan alasan kurang pihak tentunya sangatlah tidak tepat dan tentunya suatu kemalasan hakim dalam menggali fakta atas dalil-dalil para pihak." kata Santo SH
"Sebagai hakim pemeriksa perkara tentunya harus menggali kebenaran dari dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang berperkara dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang disampaikan." lanjut Santo SH
Lebih Jauh Santo Nainggolan SH mengatakan bahwa Tergugat selama dalam proses persidangan telah tiga kali mengganti kuasa hukumnya dan saat mediasi principal atau pihak BPR. Sarana Utama Multidana juga tidak pernah hadir, dan apa lagi saat persidangan saksi dari Tergugat tidak dapat dihadirkan alias tidak ada saksi dan hanya mengajukan alat bukti surat, dan sebagaimana hukum acara bahwa alat bukti surat tentunya harus didukung dengan keterangan saksi.
Seherna Wati Sitompul sebagai Penggugat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH Cahaya Hukum Indonesia) yang diwakili oleh Santo Nainggolan ,S.H telah menghadirkan Saksi kunci pada persidangan yakni Pemilik Mobil sebelumnya yang mana hingga saat ini nama tersebut masih tercantum dalam BPKB mobil yakni Nelson Sinurat.
Dalam keterangannya dimuka persidangan menyatakan bahwa 1 (satu) unit Mobil Angkutan Kota (angkot Mikrolet) Trayek Tanah Abang – Meruya dengan spesifikasi kendaraan tersebut
Merk/Type: TBR 54F Pick Up Turbo / Isuzu, Nomor Rangka: MHCTBR54BCK161497, Nomor Mesin: E161497, Nomor BPKB: J-01625474, Warna: Biru, Nomor Polisi: B 2718 VT
tidak pernah dijual kepada Sofyan dan tidak mengenal Sofyan. Nelson Sinurat sebagai pemilik mobil sebelumnya hanya menjual mobil beserta izin trayek tersebut kepada Seherna Sitompul.
Putusan majelis hakim dengan tidak dapat menerima gugatan penggugat sebagaimana pada pertimbangan hukumnya telah mengabaikan fakta-fakta hukum persidangan, dan sangat jelas dan terang bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan mobil milik Penggugat melalui jasa Debcolector.
Putusan majelis hakim pemeriksa perkara ini tentunya telah menunjukkan kapasitasnya, yang mana seorang majelis hakim dalam mengambil suatu putusan atas pekara malas dalam berfikir dan tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai barometer pengadilan di DKI Jakarata telah menunjukkan wajah aslinya atas putusan ini.
"Terhadap putusan Pengadilan ini kami sebagai Kuasa Hukum dari
Suherna Wati Sitompul menyatakan banding." kata Santo nainggolan SH
Selain menyatakan akan melakukan banding Santo Nainggolan SH juga memberikan kronologi kejadian awal kepada awak media yang antara lain menjelaskan bahwa:
Suherna Wati Sitompul meminjam uang kepada Tree sebesar 25 juta untuk
mengurus izin trayek yang sudah mau habis dan memberikan BPKB mobil sebagai
Jaminan;
- Juli 2020 mobil tersebut ditarik oleh Debcollector atas perintah PT. BPR Sarana
Utama Multidana melalui surat kuasa, namun dalam surat kuasa tersebut tidak
tercantum nama Seherna Wati ataupun atas nama Suaminya, melaikan Atas nama Sofyan;
Seherna Wati Sitompul ataupun Suami tidak pernah melakukan peminjaman uang
kepada PT. BPR Sarana Utama Multidana hanya meminjam uang secara pribadi
kepada Tree dan Tree merupakan pekerja di PT. BPR Sarana Utama Multidana
dengan jabatan sebagai Sales; Seherna Wati tidak mengenal Sofyan, dan PT. BPR Sarana Utama Multidana telah membuat akta perjanjian secara Fidusia dengan Sofyan dengan memberikan BPKB milik dari Seherna wati sitompul
Kuasa hukum Seherena Wati Sitompul telah mengirikan surat kepada Sofyan sesuai alamat yang tercantum dalam akta fidusia namun surat tersebut kembali dengan keterangan alamat tersebut tidak ada.
Nelson Sinurat Sebagai Saksi dari Penggugat sekaligus juga pemilik Mobi
sebelumnya dan hingga sampai saat ini nama tersebut masih tercantum dalam
BPKB mobil yang telah dikuasai oleh PT. BPR Sarana Utama Multidana menyatakandalam persidangan tidak mengenal atas nama Sofyan dan tidak menjual mobil tersebut kepada Sofyan dan hanya menjual mobil tersebut kepada Seherna Wati /Suami.
(red)
Posting Komentar