Menyikapi Keluhan Warga Terkait Lokasi Penampungan Sampah, Kades Gintung Selalu Sigap


Kabupaten Tangerang, Meraknusantara. Com,-  Demi terciptanya lingkungan yang Asri,nyaman ,bersih dan sehat Kades Gintung Sunarto selalu aktif dan exis di dalam menyikapi keluhan warganya terkait dampak penampungan sampah  yang ada di kampung pulo. Hal ini terlihat dari cara merespon setiap keluhan warga dengan sigap dan bijak . Baik dengan cara observasi di lokasi penampungan sampah atau tempat pengelolaan dan mencari wins solution dengan cara di balai Desa antara warga dan pengelola untuk musyawarah dan mufakat serta perlu dan tidak sampai di situ juga Pemdes Gintung ( Kades Sunarto) menghadiri rapat koordinasi tentang lapak sampah yang ada di ruang kingkup desanya  di Aula DLHK Kabupaten Tangerang / Banten pada hari Senin ( 20-06-2022 ) 

Dan dalam hal ini juga Pemerintah Desa Gintung  ( Pemdes Gintung) menyikapi adanya keluhan warga terkait penampungan sampah di Kampung Pulo, RT 21 RW 22, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.tidak sampai disitu beliau ( Kades Gintung Sunarto) menyampaikan " Bahwa ,tumpukan sampah mengakibatkan atau menimbulkan bau tidak sedap dan membuat semrawut lingkungan setempat.

Demikian dikatakan Sunarto, Kepala Desa Gintung, saat di temui awak media di Kantor Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6/2022 ) 

Tidak sampai di situ  juga Kades Sunarto mempaparkan lebih jelas dan transparan kepada awak media. 

“Bisa mencapai 10 truk berisi sampah yang membuang sampah ditampung pengusuha untuk disortir,” ungkap Sunarto, saat ditanya jumlah sampah rumah tangga yang ditampung seorang warganya dari luar wilayah.

Dan beliau ( Kades Gintung Sunarto) menuturkan kembali " Awal pekan ini,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kantor Kecamatan Sukadiri, pemerintah desa dan pengusaha, melaksanakan rapat koordinasi, tentang lapak sampah liar.

“Hasilnya menyepakati bersama, pertama, menghentikan kegiatan usaha persampahan yang tidak sesuai dengan perturan yang berlaku. Apabila masih beroperasi akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sunarto.

Ke dua, pengelola lapak sampah liar yang ingin berusaha di bidang persampahan agar melengkapi perizinan dan melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya

(Iwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama