Dikutip dari https://www.sindonews.com edisi Rabu 01 Juni 2022 dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut bisa disembelih. Kendati demikian dagingnya dianggap sedekah.
Bagi Konsumen yang masih ingin tetap berqurban tidak perlu khawatir akan ketersediaan sapi qurban Kandang Solusi Qurban BSD yang berada di daerah BSD tangerang Lokasi titik berada di Jalan Nn No.62, Rw. Buntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, konsumen bisa memilih berbagai ukuran sapi yang sudah di uji kesehatanya dan kelayakan qurban, Kandang Solusi Qurban BSD telah mengantongi sertifikat kesehatan- sapi - sapi qurbanya, konsumen tidak perlu cemas dan khawatir akan wabah PMK tersebut (red).
Posting Komentar