Kabupaten Tangerang ,Meraknusantara.Com .Pada saat berada di lokasi kegiatan Galian Tanah di desa klebet di stop oleh kasi satpol PP hal ini di utarakan kepada awak media ketika di wawancara
" Saya Stop Kegiatan Galian Tanah ini karena di duga tidak ada iizinya " ujar
Tidak sampai di situ kami awak media meminta statmen kepada vijay sebagai aktifis dari Aliansi Indonesia, beliau mengatakan
" Usaha tambang golongan C.yang berada didesa klebet kecamatan kemiri kabupaten tangerang banten.diduga tidak memiliki ijin usaha pertambangan.(IUP).sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerl dan batu bara pada ketentuan pidana pasal 158 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP.IPR atau IUPK sebagimna dimaksud dalam pasal 37.pasal 40.ayat(3) pasal 48.pasal 67 ayat(1) pasal 74 ayat (1) atau (5)dipidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 10.miliar rupih) untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki ijin IUP.IPR atau IUPK sudah dikatgorikan pidana sehingga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Tutupnya
(Iwan / Team)
Posting Komentar