GNPK RI Banten Minta Kejati Banten Usut Kasus Pengadaan LKS Di Tangsel 2015 By Irfan Abdul Hakim

0
59

SERANG, Meraknusantara.com.- Ketua umum DPD GNPK RI Banten, Darmanto mengirim surat kepada Kejati Banten untuk menindaklanjuti pengadaan LKS 7 UPT Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dengan pagu Rp 5.038.758.000 APBD 2015 di Kejati Banten. Surat pengaduan tersebut dikirim, Senin (24 /8/2020).

ā€œSurat tersebut sudah kita layangkan. Ini tetap kita kawal, mengingat kasus tersebut belum ada kejelasan sejak dari tahun 2015 hinga sekarang,ā€ ungkap Darmanto.

Disampaikanya, banyak kejanggalan dalam pengadaan lks tersebut di kota Tangsel. Bahkan menurutnya kasus tersebut pihak kejari kota tangsel sudah pernah menerima laporan tersebut.

ā€œKami menginginkan agar kualitas pendidikan di banten tidak tercoreng dari prilaku oknum – oknum koruptif. Oleh kerana itu, kami minta agar Kejati dapat mengusut dugaan kasus tersebut hingga tuntas,ā€ tegasnya.

Sebagai informasi bahwa kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel berinisial M yang pernah menjabat pada tahun 2015. Dimana sebelumnya kasus tersebut pernah mencuat ditangsel dan tenggelam sampai saat ini. (Supriyadi/apang)